Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID MAN Insan Cendekia Kota Batam bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID MAN Insan Cendekia Kota Batam berpedoman pada;
Salam Keterbukaan Informasi.
Ketua PPID MAN Insan Cendekia Kota Batam
TTD
Agus Sopian