Profil Singkat PPID MAN Insan Cendekia Kota Batam

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID MAN Insan Cendekia Kota Batam bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. 

Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID MAN Insan Cendekia Kota Batam berpedoman pada;

  1. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. DOWNLOAD
  2. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. DOWNLOAD
  3. Keputusan Kepala MAN Insan Cendekia kota Batam Nomor 084 Tahun 2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MAN Insan Cendekia Kota Batam. DOWNLOAD


Salam Keterbukaan Informasi.


Ketua PPID MAN Insan Cendekia Kota Batam

TTD

Agus Sopian



LINK TERKAIT