Obyektifitas, bahwa dumas berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu;
Validitas, bahwa data dan informasi yang disampaikan mempunyai relevansi dan ada hubungan substansi dengan tugas dan tanggung jawab MAN Insan Cendekia Kota Batam;
Koordinasi, bahwa dumas dilakukan dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara dan unit pengelola dumas;
Efektivitas dan efisiensi, bahwa dumas dilaksanakan secara tepat sasaran dan hemat tenaga, waktu, serta biaya;
Akuntabilitas, bahwa proses dumas dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
Transparansi, bahwa dumas dilakukan berdasarkan mekanisme/ prosedur yang jelas dan terbuka;
Asas praduga tak bersalah, bahwa sebelum terlapor terbukti melakukan kesalahan dan belum ditetapkan dengan putusan yang tetap, terlapor dianggap tidak bersalah;
Asas kekeluargaan, bahwa antara pelapor dan terlapor mengedepankan asas kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah